Kapitalisasi Pendidikan Merambah pada Perguruan Tinggi di Indonesia

Oleh Vina Amelia Rosida

Gratis Pria Mengenakan Kemeja Abu Abu Dan Jeans Biru Foto Stok
foto (pexels/fauxels)

Pendidikan merupakan hak bagi setiap individu untuk dapat memperoleh pengetahuan tanpa menghiraukan ras, suku, jenis kelamin, kepercayaan maupun kemampuan. Akan tetapi mengacu pada fakta yang terjadi, pendidikan saat ini menjadi satu hal yang darurat dan perlu pengawasan lebih. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak bagi setiap orang, kini hanya berlaku bagi kaum borjuasi.

Kapitalisasi pendidikan pada perguruan tinggi tidak hanya terjadi di negara-negara maju, akan tetapi sudah merambah pada pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Tidak hanya perguruan tinggi swasta, kapitalisasi pendidikan juga terjadi di perguruan tinggi negeri. Kapitalisasi pendidikan ini seakan menjadikan pendidikan sebagai simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat. 

Bentuk kapitalisasi pendidikan di perguruan tinggi berupa privatisasi kampus. Merujuk pada pendapat Samrin (2015) bahwasannya privatisasi kampus ini berarti yang mana pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Hal ini yang membuat kampus harus membiayai dirinya sendiri. 

Salah satu dampak kapitalisasi pendidikan di perguruan tinggi tersebut mengarah kepada praktik pendidikan yang selayaknya mesin penghasil keuntungan secara ekonomis. Bentuk kapitalisme pendidikan dapat terjadi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai sesuatu yang komersial. Seperti yang terjadi belakangan ini, perguruan tinggi menyeleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri sesuai dengan kesanggupan biaya dari orang tua. Praktik suap ini terjadi seolah menjual kursi kepada calon mahasiswa. Hal ini tentu merugikan pihak lain yang jujur dan tidak sanggup mengeluarkan biaya pembelian kursi mahasiswa.

Kapitalisme pendidikan seperti inilah yang merugikan masyarakat menengah ke bawah. Calon mahasiswa yang berasal dari kaum menengah ke bawah tentu akan kesulitan untuk dapat bersaing dengan mereka yang mengandalkan uang untuk berhasil diterima di perguruan tinggi tersebut. Seakan mereka yang miskin akan semakin miskin dan yang kaya semakin berjaya. Padahal masalah ini akan berdampak buruk pada pendidikan di generasi selanjutnya.

Jika kapitalisasi pendidikan terjadi secara terus menerus, maka akan merugikan banyak pihak. Perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah di Indonesia hanya akan bergerak seperti penyedia jasa layanan dengan mematok harga kepada konsumen. Seakan perguruan tinggi hanya berkewajiban memberikan fasilitaas dan pengajaran tanpa memberikan wajah pendidikan yang sebenarnya. Sederhananya, pendidikan yang seharusnya mengajarkan kejujuran, keadilan, bahkan pendidikan antikorupsi, justru sama sekali tidak mencerminkan hal itu. Melalui sistem pendidikan yang seolah dijadikan sebagai ladang bisnis, tentu menggambarkan bahwa pendidikan itu berbasis  uang dan secara tidak langsung mengajarkan dan mewajarkan tindakan korupsi.

Selain tidak mencerminkan wajah pendidikan yang semestinya.  Dengan adanya kapitalisasi, pendidikan dikenal seolah hanya berlaku untuk mereka dari kaum menengah ke atas. Tentu hal ini tidaklah baik. Jika hanya kaum borjuasi saja yang dapat mengenyam pendidikan, maka masyarakat akan terpaku pada pendapatan ekonomi. Masyarakat akan semakin tergila-gila dengan uang, karena mereka merasa hanya dengan uang mereka dapat melakukan sesuatu.

Kapitalisasi pendidikan tidak boleh terus menghantui Indonesia. Hal ini harus dihentikan. Secara sistematik, sistem kapitalisasi pendidikan harus diubah. Untuk dapat mengatasi kapitalisasi pendidikan seperti contoh di atas tentu membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Terutama dalam hal pendanaan pendidikan di perguruan tinggi. Pendanaan pendidikan ini menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, perguruan tinggi dan terutama pemerintah. 

Sesuai dengan kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4. Hal ini berarti bahwa cita-cita bangsa Indonesia adalah mencerdaskan anak-anak bangsa melalui pendidikan secara merata. Jika pendidikan hanya didanai oleh orang tua secara mandiri, maka mereka yang tidak memiliki biaya akan terputus pendidikannya sehingga cita-cita tersebut hanya akan terus menjadi cita-cita tanpa perwujudan yang nyata. 

Apabila kapitalisasi tidak lagi merambah pada dunia pendidikan baik di jenjang dasar, menengah, maupun perguruan tinggi, tentu untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas tidak akan sekedar menjadi cita-cita. Sebagai bangsa Indonesia, masyarakat maupun pemerintah harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang baik serta mendukung program pendidikan yang transparan, jujur dan ideal bagi pendidikan Indonesia. Dengan demikian, tujuan pendidikan akan terealisasikan serta citra pendidikan yang sesungguhnya akan tampak nyata, tidak hanya sekadar nama belaka. 


Komentar

Postingan Populer